Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

Kapolsek bersama Danramil 16/Banda Sakti, Sosialisasi Kanun Aceh TA 2008 Terkait 18 Perkara Gampong

busernett88
30
×

Kapolsek bersama Danramil 16/Banda Sakti, Sosialisasi Kanun Aceh TA 2008 Terkait 18 Perkara Gampong

Sebarkan artikel ini
Img 20241022 Wa0025

Lhokseumawe, Busernet.co.id || Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menyelenggarakan sosialisasi mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat di gampong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keuchik Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 30 orang, termasuk perangkat desa dan masyarakat Gampong Keude Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur. Penyelesaian Perkara di Tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat antara lain:

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.

3. Perselisihan antar warga.

4. Khalwat (mesum);

5. Perselisihan tentang hak milik.

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).

7. Perselisihan harta sehareukat.

8. Pencurian ringan.

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)

18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Qanun ini, sebut IPTU Zul Akbar, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat, yang menguatkan posisi gampong sebagai lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang peran adat dalam penyelesaian konflik dan semakin mengedepankan musyawarah untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing, pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *