Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.idSorot Politik

Lurah di Maros Diduga Diminta Pasang APK, Bawaslu Lakukan Penelusuran

busernett88
31
×

Lurah di Maros Diduga Diminta Pasang APK, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Img 20241019 Wa0035

MAROS, busernet.co.id || Seorang Lurah di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengaku telah diminta oleh tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayahnya.

Dalam keterangannya, Lurah tersebut menyebut dirinya diminta untuk membantu mencari lokasi strategis untuk pemasangan baliho kampanye.

“Jadi, orangnya itu hubungi saya untuk kasih tunjuk lokasi-lokasi yang bisa ditempati untuk pemasangan baliho,” ungkap Lurah tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, oknum Lurah itu kemudian menginstruksikan sejumlah Ketua RT di wilayahnya untuk turut membantu mencari lokasi yang tepat untuk pemasangan APK. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilu, mengingat ASN seharusnya tetap netral dan tidak memihak.

Kasus ini pun menjadi sorotan di kalangan masyarakat yang khawatir akan potensi pelanggaran integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran kejadian tersebut.

“Kami akan telusuri dulu kebenarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sabtu (18/10/24)

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut termasuk melakukan pendekatan kepada partai politik terkait pencalonan dalam pemilu serta memasang baliho atau spanduk yang mempromosikan diri sendiri atau orang lain sebagai calon.

Jika terbukti melanggar, ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun atau denda sebesar Rp12 juta.

Kasus ini menjadi perhatian karena ASN diharapkan berperan menjaga netralitas dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *