MAROS, busernet.co.id || Tim Advokasi Demokrasi Indonesia bersama jendral kotak kosong bertandang ke KPU maros 18 /10/2024. Kedatangan TIM (Aksi ) Aliansi Advokasi Indonesia bersama Jenderal Kotak Kosong ke KPU, di terima oleh Ketua KPU Kab Maros Jumadi.
Maksud tujuan kedatangan tim ini mempertanyakan regulasi yang mengatur calon tunggal dalam Pilkada yang akan di laksanakan sebentar lagi.
Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Pilkada di Kab. Maros, calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong, sudah barang tentu publik ingin mengetahui seperti apa regulasi yang diterapkan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Dalam pertemuan itu Tim Advokasi Demokrasi Indonesia mempertanyakan tentang bagaimana kolom kosong bisa di mungkinkan untuk menghadirkan saksinya dalam proses pemungutan suara di tps nantinya, termasuk alat peraga dan kampanye juga di tanyakan sama komisioner KPU.