Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.id

Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Bulukumba

admin
97
×

Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Bulukumba

Sebarkan artikel ini
P Img 20240229 Wa0119

BULUKUMBA, Busernet.co.id – Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya judi sabung ayam, demi menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bulukumba.

“Kita akan tindak tegas setiap kegiatan judi di wilayah hukum Polres Bulukumba, dan saya sudah perintahkan seluruh Kapolsek jajaran,” kata AKBP Andi Erma Suryono pada Rabu (28/2/2024).

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Polsek Gantarang Polres Bulukumba, dengan dukungan Resmob Polres Bulukumba, melaksanakan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Kiling-kiling, Dusun Bayang-bayang, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu sore, 28 Februari 2024.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gantarang, KOMPOL Abdul Kadir, S.H., M.H, didampingi oleh Dantim Resmob AIPTU Hardiman A Yacob.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti berupa delapan ekor ayam aduan dan satu unit sepeda motor.

Terduga pelaku yang diamankan adalah T (54), seorang petani warga Dusun Bayang-bayang, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, tim gabungan juga membongkar dan membakar arena atau gelanggang yang digunakan oleh para pelaku untuk mengadu ayam aduan agar tidak bisa digunakan kembali.

Para pelaku lainnya berhasil melarikan diri karena lokasi kejadian berada di dalam perkebunan warga dengan jarak yang cukup jauh dan hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki, sehingga kedatangan petugas dapat diketahui oleh para pelaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Kapolres Jeneponto ini berharap peran serta masyarakat dan media sangat diperlukan dalam membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan tindakan.

“Polres Bulukumba tidak bisa bekerja sendiri, tentunya membutuhkan bantuan dan kerjasama dari pihak luar untuk melakukan penindakan terhadap praktek judi yang sangat meresahkan,” ujar Kapolres.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *