Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Sorot Politik

Camat Mataram Baru Diduga Tidak Netral

busernett88
42
×

Camat Mataram Baru Diduga Tidak Netral

Sebarkan artikel ini
Img 20241012 Wa0013

Lampung Timur, Busernet.co.id || Camat Mataram Baru Sriyati Diduga mengkondisikan massa senam bareng salah satu paslon bupati dan wakil bupati lamtim pada minggu 13 oktober 2024 di lapangan desa mataram baru kecamatan mataram baru, sabtu (12/10/24).

“Hari minggu ada senam bareng dawam dilapangan kecamatan mataram baru jadi yang cari massa nya bu camat luar biasa, dia wa d group,” kata salah satu nara sumber yang ada di group whatsapp yang enggan di beritakan identitasnya.

Di dalam screnshoot group whatsapp nomor pribadi Sriyati selaku camat mataram baru mengajak seluruh masyarakat kecamatan mataram baru untuk datang senam bersama pada pagi hari minggu 13 oktober 2024. “Bu ibu cantik sehat selalu njih, hari minggu pagi besok senam bersama di lapangan ya, kostum merah, menyala oii,” tulis Sriyati di group Whatsapp tersebut.

Dikonfirmasi hal teraebut Camat Mataram Baru Sriyati mengelak apabila ada penggalangan massa untuk kampanye yang di jemas dengan senam bersama paslon tertentu. “Bukan mencari masa, memang setiap hari minggu di halaman rumah saya ada senam sehat pak,” terang Sriyati kepada awak media melalui Whatsapp.

Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta melakukan dukungan kepada salah satu calon baik itu pemilihan bupati atau gubernur.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Segera kita laporkan camat mataram baru ke bawaslu lamtim,” terang Khairul alias Akoy tokoh pemuda kecamatan Mataram Baru Kabupaten lamtim tersebut.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *