Fb Img 1726909644059
Uncategorized

Surat Bawaslu Untuk BK Tak Sampai ke DPRD Tebo

busernett88
9
×

Surat Bawaslu Untuk BK Tak Sampai ke DPRD Tebo

Sebarkan artikel ini
Img 20241007 Wa0047

JAMBI, Busernet.co.id || Surat hasil kajian Bawaslu kabupaten Tebo terkait pelaporan oknum DPRD Tebo fraksi PKS Siswanto untuk diteruskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Tebo salah sasaran. Surat itu justru disampaikan kepada anggota DPRD fraksi PKS lainnya yakni Edi Hartono. Menariknya surat itu di akui Edi Hartono dikirim ke rumah pribadinya yang sampai sekarang masih berada ditangannya.

Menurut Sekretaris Dewan DPRD Tebo menyatakan bahwa DPRD belum menerima surat terusan dugaan kasus sara oknum DPRD Tebo yang di laporkan ke Bawaslu itu.

” Sampai hari ini belum ada kita terima surat yang di sampaikan oleh Bawaslu Kab Tebo ke Sekwan Ke BK,” ungkap Arif Haryoko dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Sementara itu ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni mengatakan surat itu sudah disampaikan kepada dewan melalui anggota DPRD Tebo, Edi Hartono fraksi PKS.

“Sudah kita sampaikan ke Dewan waktu itu ke Edi Hartono per tanggal 13 September lalu,” Kata Paridatul Husni.

Karena waktu itu sudah sore, kata dia, jadi surat itu dititipkan kepada dia. Kata ketua Bawaslu Tebo saat itu surat tidak diberikan kepada Sekwan DPRD Tebo dengan alasan karena sudah sore jadi dititipkan kepada Edi Hartono.

“Ada miskominkasi waktu itu sudah sore jadi kita kasihkan ke Edi Hartono,” kata Parida.

Dilain pihak, Edi hartono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pernah menerima surat dari Bawaslu. Namun dia beranggapan surat tersebut sebagai surat edaran berisi himbaun untuk seluruh anggota DPRD.

“Saya belum baca saya kira itu surat himbauan kepada anggota-anggota Dewan terkait isu ini,” Kata Edi Hartono.

Edi hartono mengaku surat itu saat ini masih ada dirumahnya dan belum ia baca dan sudah lama ia terima.

“Nanti saya cek dulu, belum saya baca takutnya salah,” kata Edi Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *