Makassar, Busener.co.id || Minggu (06/10/24 )– Sejumlah organisasi Pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sepakat membentuk sekaligus meluncurkan nama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan sebagai bentuk advokasi perlindungan atas kerawanan, ancaman intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalis di Cafe Red Corner Makassar, Sabtu (5/10/2024).
Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel tersebut merupakan konsituen Dewan Pers masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar,dalam memperkuat advokasi hukum melalui jalur non-litigasi maupun jalur pengadilan.
KAJ Sulsel ke depan diharapkan sebagai simbol perlindungan jurnalis terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan Pers
Koordinator KAJ Sulsel Sahrul Ramdhan menyebutkan berdasar data AJI Makassar sepanjang tahun 2018-2024 tercatat perlakuan intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan terhadap jurnalis tercatat sebanyak 19 kasus.
“KAJ lahir untuk pendampingan advokasi terhadap kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers termasuk edukasi kampanye kepada masyarakat bawah kerja-kerja jurnalistik itu secara profesional dan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Pria disapa akrab Arul ini juga menghimbau kepada seluruh jurnalis profesional untuk mentaati kode etik serta koder perilaku saat menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, masih ada potensi maupun celah hukum yang bisa disengketakan kepada jurnalisnya.