Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Uncategorized

Kenapa Agus Rubiyanto Calon Bupati Di Kenakan Sangsi Berat Di Buang Jadi Anak Negri

busernett88
68
×

Kenapa Agus Rubiyanto Calon Bupati Di Kenakan Sangsi Berat Di Buang Jadi Anak Negri

Sebarkan artikel ini
Img 20241005 Wa0069

JAMBI, Busernet.co.id || Tidak patuh tiga kali di panggil oleh lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak datang, serta menimpali ucapan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis yang di sampaikan oleh anggota DPRD Tebo Siswanto saat acara syukuran, seorang anak negeri bernama Agus Rubiyanto di jatuhi sanksi berat di usir dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menerangkan, dasar sanksi adat kepada Agus Rubiyanto adalah pada waktu dia menghadiri acara syukuran Siswanto, bukannya melarang ucapan yang di sampaikan Siswanto justru malah menimpali atau mengiakan.

” Oleh sebab itu kami LAM Jambi Kab Tebo menyatakan, dia Agus Rubiyanto juga ikut bersalah, itulah yang mendasari memanggilnya tiga kali tidak datang,” tegas Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024 lalu.

LAM Jambi Kab Tebo sudah melihat secara full videonya yang viral di kanal YouTube dalam sebuah acara syukuran terpilihnya kembali Siswanto menjadi anggota DPRD Tebo,” lanjutnya.

Zaharuddin Ibrahim menyebutkan,sanksi yang diberikan kepada Agus Rubiyanto apabila diterjemahkan seperti kuwau, kijang, ruso, berarti tidak di dalam kampung tapi genahnya itu binatang ada di dalam hutan, itulah menurut pepatah adat “katanya.

” Apabila tidak mengakui menurut adat yang disebutkan seperti itu, itulah yang diterjemahkan karena orang adat tidak perlu lagi menterjemahkan itu,”tegas Zaharuddin Ibrahim.

” Hasil keputusan ini akan kami surati kepada seluruh masyarakat Kab Tebo, pengurus adat Kecamatan dan desa sampai ketingkat RT, diumumkan secara luas dan ditembuskan ke Pj Bupati, Kejari, Polres Tebo dan diteruskan ke pengurus LAM Prov Jambi.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *