JAMBI, Busernet.co.id || Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak pernah menerima laporan secara resmi dari sekelompok pemuda forum analis kebijakan publik melaporkan mantan Pj Bupati Tebo. Hal itu ditegaskan oleh Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024.
” Laporannya masih ngambang, maka dari itu mereka berdua M Rifki Zein dan Azizi diberi nasehat. Terkait laporan dia minta tunggu nanti akan dikabari melalui telpon namun sampai detik ini belum ada kabar maka belum diproses,” ujar Zaharuddin.
Zaharuddin menjelaskan, maksudnya ngambang bukti tidak lengkap, yang di serahkan ke kami cuma gambar mantan Pj Bupati Tebo pakai pakaian dinas, foto-foto berita online.
Selain itu, apa bukti yang bersangkutan pernah berhubungan dengan wanita yang suaranya dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.
” Apabila laporannya di proses justru anak yang melaporkan ini bakal jadi korban, makanya dinasehati dan sampai saat ini saya masih menunggu kabar dari Rifki.
” Jika minta diproses akan kita panggil asalkan bertanggung jawab, bisa apa tidak yang melapor menghadirkan saksi dan wanita yang suaranya ada di dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.
Dikatakan Zaharuddin dalam bahasa adat yang melapor harus membawa dua barang bukti yang bisa menyatakan seseorang bersalah, apabila tidak bisa maka yang melaporkan bisa di kenakan denda adat karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Perlu digaris bawahi, ini ranahnya di Merangin, kejadiannya di Merangin, yang dilaporkan cuma cerita, tidak ada bukti yang bersangkutan berbuat dan yang melapor di Tebo tidak mewakili siapa-siapa,”pungkasnya.