Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Uncategorized

LAMJ Kabupaten Tebo Jatuhkan Sanksi Adat kepada Agus Rubiyanto ‘Dibuang dari Negeri

busernett88
96
×

LAMJ Kabupaten Tebo Jatuhkan Sanksi Adat kepada Agus Rubiyanto ‘Dibuang dari Negeri

Sebarkan artikel ini
Img 20241002 Wa0075

JAMBI, Busernet.co.id || Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto (ARB) karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus SARA di acara Siswanto anggota DPRD Tebo.

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB yaitu ‘Dibuang dari Negeri’ setelah melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo.

Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyampaikan pihaknya telah memanggil ARB sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia menyebutkan Agus Rubiyanto tetap tak punya itikada baik untuk hadir selama waktu yang diberikan tersebut.

Sikap Agus Rubiyanto selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo dikampung rajo.

“Maka Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan: Anak Negeri yang Tidak Patuh maka “Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. ‘Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso.” ungkap Zaharuddin, Rabu (2/10).

Kemudian pengurus LAMJ Kabupaten Tebo menyepakati keputusan dengan meminta kepada pengurus adat yang ada ditingkat kabupaten, kecamatan, desa, dusun dan RT tidak dibenarkan menghadiri sedekah kecil maupun sedekah besar terhadap Agus Rubiyanto.

Saat ditanyakan terjemahan dari dari sanksi adat tersebut, Zaharuddin mengibaratkan bahwa kijang, rusa tidak berada di dalam kampung.

“Adek terjemahkan lah itu, berarti tidak di dalam kampung. Itulah menurut adat (Agus Rubiyanto tidak diakui lagi anak negeri),” ungkapnya.

Zaharuddin menambahkan bahwa keputusan LAMJ Kabupaten Tebo ini akan disebarkan seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Kami akan surati pemangku adat di Kabupaten Tebo, kecamatan, desa sampai ke RT. Diumumkan secara luas. Kami juga tembuskan ke bupati, kajari, kapolres, bawaslu dan pimpinan kami di provinsi,” pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *