Fb Img 1726909644059
Uncategorized

Anggota Dewan Baru Saja Dilantik, Banyak terlibat Kampanye di Lampung Timur, “Wajib Cuti

busernett88
11
×

Anggota Dewan Baru Saja Dilantik, Banyak terlibat Kampanye di Lampung Timur, “Wajib Cuti

Sebarkan artikel ini
Img 20240930 075634

LAMPUNG TIMUR, busernet.co.id || Banyak anggota DPRD RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota diduga ikut serta berkampanye di Lampung Timur, dan belum mengajukan cuti. Padahal tahapan masa kampanye pada helatan Pilkada serentak 2024 sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Hal ini disampaikan ketu Bara JP DPC Lampung Timur Robenson, Minggu (29/09/2024).

“Kendati anggota DPR RI, DPRD Provinsi – Kabupaten/Kota diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan cuti, karena apabila ini tidak dilaksanakan pelanggaran pidananya sudah ada,”terang Robenson.

Robenson mengatakan, keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan.

’’Tentu itu berpotensial bagi anggota dewan ikut aktif dalam kampanye,mendukung salah satu paslon di pilkada,’’ ungkapnya.

Kendati secara regulasi diizinkan, Robenson menegaskan, setiap anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.

“Di dalamnya menjelaskan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil bupati, Wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,”jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, dalam bab IV Pasal 53, disebutkan jika pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara.

’’Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD. Aturan dibuat tujuannya untuk menjaga rasa keadilan,”tambahnya.

“Taat aturanlah mereka-mereka para wakil rakyat, kasih contoh yang baik kepada rakyat yang memilih,” tandasnya.

Robenson kembali menegaskan, bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif bahkan bisa saja Pidana.

“Kalau Sabtu dan Minggu karena libur, tidak perlu ajukan cuti, asal tidak gunakan fasilitas negara,’’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *