Scroll untuk baca artikel
Info Pemerintahan

Kayu Pecahan dari Hutan Teluk Meranti diduga Ilog Masih Beredar di Sorek Pangkalan Kuras, Polda Riau diminta Turun

busernett88
61
×

Kayu Pecahan dari Hutan Teluk Meranti diduga Ilog Masih Beredar di Sorek Pangkalan Kuras, Polda Riau diminta Turun

Sebarkan artikel ini
Img 20240927 203523

PELALAWAN, busernet.co.id ||Puluhan kayu olah pecahan Papan dan Bloti diduga Ilegal Logging (Illog) kian marak diangkut dan digudangkan. Kayu ilog tersebut berjenis Meranti Merah dan lokal dari olahan Mesin Chainsaw berasal dari rambahan hutan Kecamatan Teluk Meranti. Kayu olahan Chainsaw diolah kembali melalui sawmil menjadi Papan dan Bloti kemudian digudangkan untuk dijual, tepantau Kamis (19/09/2024). Aktivitas tersebut tepatnya di Samping Pasar Baru, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jum’at (27/09/2024).

Tersorot awak media bersama tim media Pekanbaru bahwa saat melintas dibelakang pasar baru sorek rumah di seberang jalan dinilai janggal dipagar tembok dan pintu roling berlapis seng dan terlihat tumpukkan kayu olahan pecahan Papan dan Bloti diduga jenis meranti dan lokal.

Selain itu masyarakat setempat menyampaikan kepada awak media bahwa seberang jalan lintas jalan Datuk Laksamana sebelum SMPN terdapat panglong atau penjual kayu olahan jenis Papan dan Bloti, jelas warga enggan sebutkan namanya.

Narasumber enggan disebut nama, Kamis (19/09/2024) hendak membeli kayu menyampaikan ke awak media bahwa terdapat kayu jenis meranti sudah diolah puluhan kubik pecahan Papan dan Bloti yang digudangkan. Lokasinya lewat kantor lurah ada simpang sebelah kanan masuk lempang kurang lebih 300 meter dan ada rumah seberang kiri pintu berlapis seng disitulah Gudangnya, ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan yang pemilik kayu Ibu Nelly sampaikan bahwa sumber kayu dari Teluk meranti berasal dari hutan ukuran agak besar olahan Chainsaw. Kalau 1 (satu) batang itu dapat 4 sampai 5 kubik dan kemudian di olah kembali disawmil, menjadi pecahan kayu terdiri dari Papan dan Bloti, ucapnya.

Lebih lanjut menyampaikan dari pemilik kayu tersebut itu bahwa kayu berasal dari hutan teluk meranti dan akan datang besok pagi. Kayu Bloti dihargai 1 kubiknya sebesar 2,4 juta sedangkan Kayu Papan dihargai 1 kubiknya sebesar 2,5 juta,” ucapnya.

Selain itu pemilik kayu tersebut ajak pembeli ke tempat banyak tumpukan kayu berasal dari hutan Teluk Meranti di Gudangnya yang ditutup Pintu berlapis seng.

Sambungnya, “Terlihat didalam Gudang Mobil Dum Truk No Plat BM 8031 CU dan anggotanya aktivitas angkut kayu pecahan Papan jenis meranti merah kemungkinan pesanan pembeli,” ucapnyaImg 20240927 203503

Tambahnya lagi “Terlihat pojok sebelah kiri tumpukkan puluhan kubik kayu pecahan seperti Papan dan Bloti jenis kayu lokal. Disisi lain terlihat didalam teras samping rumah disudut kiri puluhan kubik kayu pecahan Papan jenis Meranti merah bahkan didalam terdapat mesin Sawmil. Danil alias Eko dan Ibu Nelly pemilik kayu dan mesin Sawmil bersama – sama di Gudang. Ibu Nelly sampaikan juga bahwa besok subuh Mobil angkut kayu dari Teluk Meranti Datang dan orang berdompo yang mau beli,” Pungkasnya.

Aktivitas angkut dan Gudangkan kayu olahan pecahan Papan dan Bloti jenis kayu Meranti dari hasil Hutan diduga ilegal logging dan perbuatan melawan hukum.

Polda Riau diminta turun dan tindak tegas marak pergudangan kayu olahan pecahan papan dan bloti berasal dari hutan di Teluk Meranti diduga ilegal digudangkan untuk dijual disamping pasar baru sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras seberang jalan tepatnya rumah berpagar tembok dan pintu roling berlapis seng dengan harapan tidak ada penimbunan kayu dari hutan sehingga tidak terjadi kerusakan hutan.

Untuk diketahui bahwa Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang.

Dalam Pasal 7 sampai 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *