Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BeritaBuserNet.co.idInfo Parlemen

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

admin
143
×

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20240226 213806

Bandar Lampung, busernet.co.id – Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh sekelompok remaja di Bandar Lampung.

Dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung di pinggir ruas jalan Tulang Bawang, Enggal Bandar Lampung, pada Minggu (25/02/2024) dini hari.

AA (16) dan RA (17), keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Sampata Polresta Bandar Lampung yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah pahoman Bandar Lampung, di lokasi tersebut, petugas patroli berpapasan dengan 3 sepeda motor dengan masing masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tesebut kemudian Tim Walet melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan ini terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menjelaskan bahwa saat dilakukan pengerajan, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran.

“Saat dilakukan pengejaran, barang bukti sajam ini sempat di buang oleh kedua pelaku, namun kedua pelaku akhirnya bisa di amankan di seputaran lapangan saburai, tepatnya di jalan tulang bawang” jelas Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Kedua pelaku dan rombongannya ini, rencanya akan melakukan aksi tawauran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 buah pedang samurai. 1 buah celurit Panjang modifikasi dan 1 buah stik golf” ungkap Kompol Dennis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menghimbau kepada orang tua agar lebih peduli dengan aktifitas anak saat berada diluar rumah khususnya pada malam hari.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *