Mario
BuserNet.co.id

Penertiban Peredaran Miras di Lampung Selatan: Ungkap Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

hepisuhara212
7
×

Penertiban Peredaran Miras di Lampung Selatan: Ungkap Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Img 20240918 Wa0127

Busernet.co.id//Lampung Selatan,17 September 2024 – Satuan Samapta Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan yang berlaku di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Penertiban dilakukan pada selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Mafira menjelaskan petugas menemukan saudara CN alias Cokro tertangkap tangan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% di rumah pribadinya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah milik CN (39) alias Cokro, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan pemukiman Desa Way Gelam.” katanya

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati saudara CN tertangkap tangan menjual berbagai jenis miras untuk dikonsumsi langsung di tempat.

“Kami menemukan berbagai merek miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” ungkap Joni.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol miras merek Vigur, 11 botol Anggur Merah, 5 botol Kawa Kawa, 18 botol Soju, serta 1 bendel nota penjualan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (6) Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban selama Pilkada, Polres Lampung Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Mari bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif” tutup AKP Joni Mafira.(rls)

Hepi suhara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *