TEBO, busernet.co.id || Menindaklanjuti demo mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) Rabu lalu (21/2/24)yang menuntut agar PJ Bupati Tebo mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Andika Permata Nusantara dan memberhentikan Kades Tanah Garo, PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST bergerak cepat dengan melakukan audiensi bersama Forkopimda pada hari Jum’at jam 20.00 WIB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo (23/2/24).
Menariknya pada saat audiensi pendamping masyarakat dari Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo ketua bidang Advokasi dan Kebijakan Afriansyah bertanya kepada H. Aspan, ST apakah pernah melihat PKKPR PT APN? Spontan H. Aspan, ST menjawab “belum pernah”.
Lalu Afriansyah memaparkan bahwa PKKPR PT Andika Permata Nusantara terbit saat masa PJ Bupati H. Aspan, ST menjabat dan di tandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo atas nama Bupati Tebo.
“PKKPR PT APN terbit pada tanggal 3 Oktober 2022 dan di tandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo atas nama Bupati Tebo dan berdasarkan Permen ATR BPN nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pasal 58 menjelaskan untuk usulan yang berada dalam 1 (satu) wilayah administrasi Kabupaten adalah kewenangan Bupati”, jelas Afriansyah.
“Jadi sudah ada pendelegasian kewenangan kepada Bupati, maka dari itu kami minta Bupati Tebo mencabut PKKPR PT APN karena sudah menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan”, kata Afriansyah.
Hafizan Romi Faisal dari DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo yang juga turut mendampingi masyarakat mengatakan, “Kehadiran PT APN ini kan jelas telah menimbulkan kerawanan sosial dan gangguan keamanan. Jadi sudah seharusnya di cabut PKKPR nya. Apakah nunggu konflik berdarah darah dulu baru di sebut kerawanan sosial”.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Jernih Walidi berharap agar PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST segera mencabut PKKPR PT APN.
“Kami berharap Bapak Aspan bisa cepat mencabut PKKPR PT APN karena kami sangat resah dan bahkan sampai saat ini sahabat kami masih di tahan di Polda Jambi akibat ulah PT APN”, tutupnya