Mario
Berita Kriminal

Penggalangan Kapolsek Berhasil, Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri Ke Polsek Bangkala

busernett88
59
×

Penggalangan Kapolsek Berhasil, Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri Ke Polsek Bangkala

Sebarkan artikel ini
Img 20240904 Wa0080

Allu, Jeneponto, busernet.co.id // Peristiwa Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bangkala, yakni di Dusun Batu Bassi, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 03/09/2024.

Peristiwa tersebut terjadi dilatarbelakangi ketersinggungan antara pelaku yang berinisial Lel. “M”(46) dibantu oleh Lel. “AR” (25) dengan korban Lel. Abd. Asis Haris (56) yang beralamat di Dusun Batu Le’leng Tengah, Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto yang mana saat itu korban menyusul anaknya yang mengambil pasir di tempat pengambilan pasir, namun sesampainya di lokasi korban marah kepada anaknya, namun ditanggapi oleh pelaku dengan emosi, sehingga pelaku Lel. “M” langsung mengambil parang yang sudah terhunus sambil mendatangi korban yang sementara berjalan kearah keberadaan motornya, selanjutnya pelaku membacok kearah badan korban dan ditangkis sehingga luka pada lengan kiri, selanjutnya pelaku menggigit bibir korban, dan saat itu datang pelaku Lel. “AR” memukul secara berulang kali pada bagian kepala.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada bibir bawah serta luka memar pada bagian kepala, selanjutnya korban melapor ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Bangkala.

Selanjutnya setelah menerima laporan, Kapolsek Iptu Kaharuddin bersama anggotanya mendatangi TKP, dan menghimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri dan hal tersebut diindahkan oleh kedua pelaku tersebut, sehingga tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bangkala.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan personil Reskrim agar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas dan untuk pelaku dan keluarga dihimbau untuk menyerahkan penangan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *