BEKASI, busernet.co.id || Holil Membanta Pernyataan yang mengatakan informasi yang di sampaikan tidak benar atau Hox yang sudah tayang di beberapa media mengenai klarifikasi ibunda kholil
Holil siap menunjukan semua bukti hasil konfirmasi pihak KLHK terutama untuk Harun sebagian staf direktorat pengelola limbah B3 yang mempertanyakan izin PT KHOLIL
Harun sebagai staf mengatakan bahawa surat PT KHOLIL tidak benar dan mengajak untuk mengecek bersama akan tetapi yang di cek bukan perizininan melainkan rekomendasi guna membo-bodohi holil dan tim
Rekomendasi tidak termasuk izin dengan lantang holil akan membawa ini kerana jenjang tinggi, artinya bila mana yang di sampaikan harun izin PT KHOLIL tidak benar maka pimpinan KLHK pun tidak benar karena peraturan dan penerbitan yang membuat KLHK. ucap holil
Sebagai mana pasal 69 ayat (1) huruf D, dipidana dengan penjara (5) lima tahun dan paling lama (15) lima belas tahun dengan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah)