Mario
Info Daerah

Pekerjaan proyek Anggaran PUPR Tidak Tepat Sasaran, Potensi Kerugian Negara

busernett88
33
×

Pekerjaan proyek Anggaran PUPR Tidak Tepat Sasaran, Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Img 20240820 Wa0489

SELAYAR, busernet.co.id //  Proyek pembangunan pemecah ombak (breakwater) di Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023.

dinilai sarat dengan berbagai masalah. Proyek ini dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Persada, perusahaan yang diduga dimiliki oleh H. Natsir Ali, saudara Bupati Kepulauan Selayar.

PT Fikri Bangun Persada memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6,1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 9 miliar.

Proyek ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu isu krusial adalah penggunaan batu kapur sebagai material utama, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Lebih parah lagi, dalam proses pengerjaan, PT Fikri Bangun Persada telah meratakan Bukit Majapahit, satu-satunya bukit yang ada di Pulau Bonerate.

Bukit ini kini hanya tinggal cerita, karena telah diratakan dan batunya digunakan dalam pembangunan breakwater yang justru tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.

Selain PT Fikri Bangun Persada, CV Wira Sarana, selaku pemenang tender proyek pekerjaan konstruksi pembangunan breakwater di Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, juga terlibat dalam masalah serupa.

Salah satu warga Desa Majapahit menuturkan bahwa Bukit Majapahit awalnya ditambang oleh CV Wira Sarana.

Namun, tambang tersebut ternyata tidak memiliki izin yang sah, dan aktivitas penambangan ini telah berdampak buruk terhadap lingkungan di Pulau Bonerate.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi hilangnya vegetasi alami di sekitar Bukit Majapahit, yang berfungsi sebagai penahan erosi.

Akibatnya, erosi tanah semakin meningkat, mengancam keberlangsungan ekosistem setempat dan menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

Sedimentasi ini berdampak pada kualitas air laut, mengganggu kehidupan laut, dan merusak terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan.

Selain itu, penambangan yang tidak terkendali juga menyebabkan longsor kecil yang dapat mengancam keselamatan penduduk di sekitarnya.

Selain permasalahan teknis, proyek ini juga mengindikasikan adanya pelanggaran perizinan. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa dugaan kuat telah terjadi penyimpangan baik dari segi perizinan maupun aspek pengerjaan proyek.

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan guna menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

Perlu diketahui, hanya ada empat usaha tambang di Kepulauan Selayar yang memiliki izin resmi.

Pertama, penambangan tanah urug di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu. Kedua, pertambangan batuan jenis tanah urug di Bontokalimbu, Kecamatan Bontomarannu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *