BEKASI, busernet.co.id || Sejumlah warung berkedok toko kelontong di wilayah kali abang tengah kota bekasi provinsi jawa barat diduga menjual obat keras golongan G tanpa ijin edar. 17/08/2024
Berdasarkan penelusuran media busernet.co.id sejumlah warung kelontong menjual obat keras jenis tramadol dan eksimer kepada pelajar dan remaja secara bebas
Dugaan peredaran obat-obat terlarang didasarkaan bukti akurat sebagai mana bukti akurat sebagai mana yang ada dalam tayangan vidio tersebut, tegas Holil
Tramadol adalah obat pereda nyeri sedang hingga berat seperti pasca operasi, kerap kali disalahgunakan sebagai obat tidur dan obat depresi. Obat jenis ini hanya boleh digunakan berdasarkan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang
Sebagaimana Dalam Peraturan UUD yang berlaku Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).