Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Hindari TPPO !! IFF Serta Mabes Polri buat Sosialisasi Migrasi Aman Awak Kapal Migran

busernett88
37
×

Hindari TPPO !! IFF Serta Mabes Polri buat Sosialisasi Migrasi Aman Awak Kapal Migran

Sebarkan artikel ini
Img 20240810 Wa0097

Pemalang, busernet.co.id  // Indonesi an Fishery Federation (IFF) mengadakan rapat diskusi tentang aturan dan syarat dokumen bagi Pelaut/Awak kapal/ Pekerja perikanan / Pekerja migran/Nelayan di kapal berbendera asing yang mengimplementasikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 telah dilaksanakan. Rapat ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan soaialisasi berlangsung disalah satu hotel di Pemalang, Jum’at (9/8/2024)

Dalam rapat IFF beserta Mabes Polri tersebut, terungkap bahwa diwajibkan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan ke luar negeri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perkap No 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri untuk keperluan luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan.

Pemberlakuan SKCK ini bertujuan untuk melindungi Manning agent dan ABK dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memastikan bahwa mereka terdaftar di Pemerintah.

Masa berlaku SKCK nasional adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku aktif habis. Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SKCK baru.

Pemateri dalam acara yang diselenggarakan oleh IFF ini adalah Kombes Very Suwandi, S.I.K dari Mabes Polri. Di acara tersebut, hadir tamu undangan antara lain Bupati Kabupaten Pemalang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bupati PJ Kabupaten Tegal, Bupati/PJ Kota Tegal, Bupati/P J Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kepala BP2MI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Imigrasi Kabupaten Pemalang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Kabupaten Pemalang, Kapolres Kabupaten Tegal, Kapolres Kota Tegal, Kapolres Kabupaten Brebes, Perusahaan Ship Manning Agency, Perusahaan SIP3MI, dan Pers Indonesia.

Dalam rapat yang diadakan IFF ini, terungkap keluhan dari Manning Agent terkait lambatnya perizinan perusahaan.

Proses perizinan bisa memakan waktu hingga 3 tahun, sementara tenaga kerja sudah siap untuk berangkat.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya pesanan tenaga kerja dari Indonesia dalam bidang kelautan.

Namun, lambatnya proses perizinan ini seringkali menjadi pertimbangan bagi oknum di bawah Mabes Polri untuk menduga adanya pelanggaran hingga ilegal yang berpotensi menjadi TPPO.

Para perwakilan dari Manning Agent juga menyinggung peran Disnakertran Jawa Tengah jika terjadi masalah.

Namun, saat rapat berlangsung, perwakilan Disnakertran Jawa Tengah menghilang, memunculkan kekhawatiran terkait keterlibatan dan kesiapan Pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

Ship Manning Agency merasa kecewa karena dari pihak BP2MI Jawa Tengah tidak hadir dalam acara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *