Busernet.co.id//.Lampung barat.Tindak pidana pengecoran dan penimbunan minyak di SPBU kembali mencuat ke permukaan. Kali ini terjadi di kabupaten Lampung Barat
Dimana, pelaku pengecoran BBM di SPBU dan penimbunan di temukan di pertamina 26.348.06 desa sidomulyo kecamatan pagar dewa lampung barat.
Dari laporan masyarakat yang merasa resah,dan sulit mendapatkan bahan bakar karena sering abis, dengan adanya hampir tiap malam SPBU melakukan pengecoran BBM jenis solar dan pertalite, tim investigasi langsung melakukan turun ke lokasi ternyata bukan pengecoran saja,namun tim menemukan BBM jenis solar yang cukup banyak di belakang SPBU maupun dalam gudang samping SPBU. serta dalam sebuah mobil jenis L300 yg muat berisi dirjen kosong yg siap untuk di isi.
Dedi selaku selaku pengawas spbu menjelaskan saat di konfirmasi tim media menyatakan kita sama sama maklum kita sama sama punya kebutuhan, dan menyatakan cuma sepuluh drijen saja. Beda dengan pakta yang ada BBM jenis solar cukup besar yang diluar dan di dalam gudang. 2/08/2024,Jum’at.
Sudah jelas dalam hal ini SPBU melanggar UU pertamina melakukan pengecoran pertalite jumlah besar memakai mobil dan melakukan penimbunan BBM jenis solar. Kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55.Undang undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagai mana telah di ubah dengan pasal 40 Angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
“Tidak cuma itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).”apalagi pihak pengelola menimbun BBM solar dengan memakai drijen jumlah besar di wilayah SPBU itu sendiri.
Di lain pihak, masyarakat sekitar SPBU tersebut berinisial AG mengatakan bahwa dirinya pun merasa kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite, hal itu besar kemungkinan dipicu dari jumlah pengecoran tersebut.
Patut diketahui bahwa undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana penjara paling lama 6 (tahun) dan denda paling tinggi enam puluh miliar.
(tim)
Hepi suhara