Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Pendaftaran Perjanjian Bersama PT NOK Indonesia di Disnaker Kabupaten Bekasi

busernett88
41
×

Pendaftaran Perjanjian Bersama PT NOK Indonesia di Disnaker Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Img 20240730 Wa0360

Bekasi, busernet.co.id // Pada hari ini, Serikat Pekerja dan Manajemen PT NOK Indonesia telah mendaftarkan Perjanjian Bersama (PB) mengenai perpanjangan Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Proses pendaftaran berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Edi Supriyanto, Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini merupakan pelaksanaan amanah dari perjanjian yang telah disepakati antara manajemen dan serikat pekerja.

“Dengan dilakukannya pendaftaran ini, kami berharap dapat memperkuat legalitas hukum dari kesepakatan yang telah dibuat, serta menjadikan PKB sebagai hukum yang kuat yang berlaku di PT NOK Indonesia,” ujar Edi.

Hermawan, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, menjelaskan bahwa masa berlaku PKB di perusahaan tersebut berakhir pada 4 Juli 2024. Proses perundingan untuk PKB baru masih berlangsung sejak 14 Mei 2024.

Dalam PB yang didaftarkan, disepakati dua poin utama: perpanjangan masa berlaku PKB paling lama satu tahun hingga 4 Juli 2025 atau hingga PKB baru selesai disepakati dan disahkan.

Turut hadir dalam pendaftaran ini adalah Hidayatullah selaku bidang Advokasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia. Sementara itu, pihak manajemen diwakili oleh Subuh Agung Wibowo, Aldilla Satria Bhinangkit, dan Mukhron Mardloni.

Kedua pihak tampak bekerja sama dalam menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

Ibu Dewi Kora, SE, sebagai mediator ketenagakerjaan, menerima dokumen pendaftaran dan menjelaskan proses yang akan diikuti.

Beliau menyampaikan bahwa setelah pendaftaran, Disnaker Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan terkait PB perpanjangan PKB.

“Setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi, kami akan memproses pendaftaran ini. Diharapkan proses tersebut akan selesai dalam waktu 21 hari kerja,” jelas Dewi.

Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan manajemen PT NOK Indonesia.

Diharapkan perpanjangan masa berlaku PKB ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kerja bagi seluruh karyawan, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *