Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

Sampaikan Aspirasi, Front Aksi Mahasiswa Medan Demo Kantor Camat Medan Area

busernett88
95
×

Sampaikan Aspirasi, Front Aksi Mahasiswa Medan Demo Kantor Camat Medan Area

Sebarkan artikel ini
Img 20240730 013718

Medan, busernet.co.id // Puluhan massa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Medan (FAMM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Camat Medan Area Jalan Rahmadyah, Kota Matsum I, Medan Area, Kota Medan, Senin (29/7/2024).

Aksi yang dipimpin oleh Muhammad Syafii Sholahuddin selaku Koordinator Lapangan FAMM menyayangkan sikap Camat dalam perekrutan dan penentuan Kepala Lingkungan (Kepling) terpilih diduga berbau praktek KKN.

“Banyak laporan yang masuk kepada kami dan setelah kami selidiki bahwa pak Camat dan Lurah se-Kecamatan Medan Area ini dalam menentukan Kepling terpilih melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan diduga ada praktek KKN didalamnya”, ujar Syafii.

Lanjutnya, Syafii mengatakan bahwa terkait perekrutan Kepala Kepling se-Kecamatan Medan Area bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat dan Lurah di Kecamatan Medan Area diantaranya:

1. Dalam perekrutan Kepling di Kelurahan Kota Matsum I, jumlah penerimaan kepling sesuai kebutuhan yaitu sejumlah 34 orang (34 Lingkungan), namun ketika proses perekrutan jumlah pendaftar calon kepling yang dinyatakan lulus administrasi hanya sebanyak 9 orang. Hal ini membuktikan Lurah Kota Matsum I tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik dan transparan sehingga masih banyak lingkungan yang belum terpenuhi (kekosongan calon pandaftar). Kami menduga perekrutan calon kepling di Kota Matsum I terkesan dipolitisasi oleh Lurah Kota Matsum I.

2. Dalam perekrutan Kepling di Kelurahan Kota Matsum IV, telah terjadinya perubahan nama-nama calon Kepling terpilih di Lingkungan II dan Lingkungan IV. Adapun nama-nama yang diubah adalah inisial AB diganti dengan MIR (Lingkungan II) dan inisial DI diganti dengan JW (Lingkungan IV). Kemudian terjadinya kekosongan Kepling di Lingkungan V dimana pada saat proses pendaftaran atas nama inisial MD telah dinyatakan lulus administrasi dan telah mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Selain itu, Kepling terpilih di Lingkungan XIII atas nama inisial WT, dalam proses pemberkasan diduga memalsukan tanda tangan dukungan masyarakat dan diduga oknum kepling sebelumnya ikut berperan dalam proses dukungan calon kepling yang diduga merupakan orang terdekatnya.

3. Dalam perekrutan di Kelurahan Pasar Merah Timur telah terjadi kekosongan Kepling terpilih di Lingkungan IV dan X. Diduga Camat Medan Area melalui Lurah se-Kecamatan Medan area melakukan dugaan Pungli terhadap seluruh Kepling terpilih dengan kisaran sebesar Rp. 5.000.000 sampai Rp. 40.000.000.

4. Masa jabatan Kepling Periode 2021-2024 selesai pada tanggal 10 Juli 2024 dan seluruh Kepling terpilih sampai saat ini belum dilantik dan belum mendapatkan SK, akibat polemik tersebut menyebabkan kekosongan kepemimpinan di 172 Lingkungan Kecamatan Medan Area.

Dari persoalan tersebut menunjukkan bahwa bobroknya birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Area dan tidak mewujudkan Visi dan Misi Wali Kota Medan yaitu Medan bersih yakni menciptakan keadilan sosial melalui reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan transparan.

Selain itu, pihak Pemerintahan Kecamatan Medan Area dalam menjalankan tugasnya dalam hal ini perekrutan Kepling melanggar aturan dan tidak berpedoman kepada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021.

“Dalam aksi demo ini kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk mencopot Camat Medan Area dan Lurah se-Kecamatan Medan Area atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan membuka ulang perekrutan Kepling se-Kecamatan Medan Area secara transparan dan bersih dari praktek KKN.

Selain itu, kami meminta Camat Medan Area dan Lurah se-Kecamatan Medan Area untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjaga nama baik instansi Pemerintahan Kota Medan”, tutup Syafii.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *