Mario
Info Daerah

Praktik Pinjam ‘Bendera Perusahaan’ Terjadi pada Proyek Pembangunan Gedung Aula

busernett88
65
×

Praktik Pinjam ‘Bendera Perusahaan’ Terjadi pada Proyek Pembangunan Gedung Aula

Sebarkan artikel ini
Img 20240728 Wa0315

Bekasi Timur, busernet.co.id // Kota Bekasi, Jawa Barat – Praktik pinjam ‘bendera perusahaan’ diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan gedung aula Kelurahan Bekasi Jaya. Diketahui, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi telah memenangkan CV Ronatio Sejahtera, sebuah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam aktif di salah satu perguruan tinggi negeri.

“CV Ronatio Sejahtera itu perusahaan yang tidak jelas kedudukan kantornya. Berdasarkan hasil penelusuran, bendera perusahaan yang diketahui masuk daftar hitam itu sering kali direntalkan alias dipinjamkan atau disewakan,” ungkap seorang aktivis Kota Bekasi kepada Wawai News, Minggu 28 Juli 2024.

Informasi terkait perusahaan yang dimenangkan Bagian Barjas Kota Bekasi dalam lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya selama ini sering disewakan tersebut, katanya, sudah bukan rahasia umum lagi.

Oleh karena itu, ia meminta pihak ULP Barjas Kota Bekasi untuk melakukan lelang sesuai prosedur dan menunjukkan surat resmi dari LKPP yang membolehkan perusahaan yang masuk daftar hitam untuk dimenangkan dalam lelang.

“Ini demi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah sendiri, jangan sampai nanti kedepan terjadi hal serupa.

Jika dibiarkan, perusahaan masuk daftar hitam di salah satu instansi menang lelang, maka tak menutup kemungkinan akan jadi contoh di tempat lain,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kabag PBJ Kota Bekasi untuk membatalkan pemenang lelang dengan melaksanakan tender ulang yang jujur dan transparan. Menurutnya, dalam Perpres No.54 tahun 2010, sanksi blacklist itu berlaku secara nasional, yang artinya selama dua tahun perusahaan bersangkutan tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini unik, di Kota Bekasi perusahaan jelas masuk daftar hitam pada salah satu instansi hingga tahun 2025, tapi oleh pihak panitia lelang dimenangkan.

Puluhan peserta lain yang bersih tidak masuk daftar hitam kalah, ini kenapa?” tanyanya.

Saat dikonfirmasi ulang, Kabag Barjas Kota Bekasi Edison hanya meminta wartawan untuk bertemu Kasubag terkait permintaan menunjukkan surat resmi dari LKPP yang memperbolehkan perusahaan dalam daftar hitam memenangkan lelang.

“Nanti ketemu Kasubag saya aja,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *