Bekasi//Busernet.co.id – Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G tepatnya di kp sarengseng Cikarang Kabupaten Bekasi yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sipatnya COD Pemuda bawa tas selendang yang menjadi ciri khas toko dan anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau excimer dan ada juga termasuk obat Mengandung zat keras bermerk Merlopam
Hasil investigasi Penelusuran tim redaksi buser86.id dengan datangnya ke Lokasi dan adanya barang bukti di temukan beberapa obat-obatan type G dan ada juga obat yang termasuk obat keras yang bermerek Merlopam di ketahui peredaran Narkotika kategori Golongan G ini di Nahkodai Atau yang di sebut bandar di lokasi tersebut di kenal atas Nama kiyep ,baron dkk
Abdul Hamid ketua DPD Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Bekasi Raya Minta Kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Bekasi gerak cepat tangkap pelaku di duga bandar peredaran Merlopam,Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan
Salasatu Masyarakat yang merupakan Tokoh di desa Sukamulya (x) Minta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Agar Segera Merespon menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa ,jika informasi dan Keluh kami tidak dengar Maka warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generas ” ungkapnya
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah