Bekasi, busernet.co.id // Polda Metro Jaya telah menetapkan total 58 orang sebagai tersangka buntut dari penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Arena judi tersebut diketahui beroperasi pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu, dengan biaya administrasi sebesar Rp 300.000 per ayam dan potongan 10 persen dari setiap taruhan yang harus disetorkan ke bandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa panitia juga mematok tarif Rp 50.000 untuk setiap penonton.
“Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung. Itu Rp 300.000 per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap taruhan itu harus disetorkan ke bandar,” jelas Ade kepada wartawan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/7/2024) ini berhasil mengungkap alur transaksi di arena judi tersebut.
“Kami masih menghitung total keuntungan dari arena sabung ayam ini,” ujar Ade.
Ade Ary Syam juga mengungkapkan bahwa dari 58 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 20 diantaranya dilakukan penahanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis taruhan.
“Arena judi sabung ayam ini juga dikamuflase layaknya kandang kuda agar warga tidak curiga dengan aktivitas judi yang dilakukan,” jelas Ade.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” tambah Ade.
Polisi membuka layanan aduan ke nomor 110 untuk setiap tindak pidana serupa.
“Silakan bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis atau tindak pidana lainnya, silakan melapor melalui nomor telepon 110,” tutup Ade.
Operasi penggerebekan ini diharapkan dapat mengurangi kegiatan perjudian ilegal di wilayah Bekasi dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.