Busernet.co.id//Melalui surat Gerakan Masyarakat Bersatau (GMB) agar APH ke Polisian Kabupaten Way Kanan kiranya bisa segera menertibkan dan memantau armada angkutan batu bara yang melintas di kabupaten setempat untuk mengatur setiap kendaraan batu bara yang melintas jangan sampai mengganggu perjalanan umum seperti kemacetan yang sering terjadi
Selain itu juga pihak ke polisian harus bisa melihat pada setiap kendaraan yang bermuatan melebihi tonase overlod sekiranya segera mengambil tindakan sesuai aturan tentang tata tertib angkutan barang dan batu bara sesuai surat edaran gubernur lampung se 045,2/0208/V.13/2022.
“Saya berharap kepada resor polres way kanan bisa bersama sama berkonsultasi dan berkoordinasi dengan GMB untuk memberikan solusi yang terbaik terkait akibat dampak nya lintasan batu bara terhadap masyarakat” ungkap ketua pelaksana GMB karim.
Mari kita bersama -sama membantu pemerintah kabupaten way kanan untuk lebih tertib lagi dan memajukan berbagai program pembangunan demi kemajuan yang lebik baik khususnya di way kanan. ajakannya.
Kita dari GMB telah melayangkan surat pada polres way kanan pada tanggal 17 juli 2024, setelah surat di terima sekiranya bisa duduk bersama dan memberikan jawaban apa yang di harapkan masyarakat bisa di wujudkan “Alhamdulillah ungkapan hati masyarakat melalui surat secara tertulis telah di terima pihak polres way kanan dan Dinas perhubungan kabupaten way kanan”.
Kami masyarakat berharap kiranya APH way kanan bisa memberikan ke amanan dan kenyamanan pada supir truk yang membawa batu bara saat melintas khususnya di wilayah kabupaten way kanan, karena selama ini ada informasi yang di sampaikan supir saat melintas terkadang mereka mendapatkan penekanan oleh oknum yang di duga kerap meminta uang, jika permintaan mereka tidak di berikan maka mereka supir akan di ancam keselamatan kendaraan dan atau keselamatan jiwa mereka. ungkapnya usup yang juga sebagai sekretaris GMB.
Sementara itu Romli yang juga ketua persatuan supir se Indonesia korda lampung menjelaskan, Dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten way kanan harus segera menyikapi pristiwa ini sebelum pada akhirnya masyakarat melaksanakan tindakan.
“Saya juga berharap kepada pemerintah setempat dan pihak perusahaan batu bara untuk memberikan hak maksyarakat seperti dana CSR dari perusahaan untuk masyarakat yang terkena dampaknya lintasan batu bara, karena menurut saya bagi pihak perusahaan wajib memberikan konpensasi dana CSR terhadap masyarakat”. ungkap nya romli.
Untuk masyarakat kiranya bisa bersabar karena kita tetap menunggu informasi dari pemerintah setempat dan atau perusahaan, dan kita akan memperiapkan langkah-langkah sesuai prosesur hukum yang berlaku, tutupnya.red.(rls)
Hepi suhara