Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

Penyerobotan Lahan, Emily Jessica Pattiwael Akan Tempuh Jalur Hukum

busernett88
20
×

Penyerobotan Lahan, Emily Jessica Pattiwael Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20241113 Wa0021

NAMLEA, busernet.co.id || Penyerobotan Lahan, Emily Jessica Pattiwael Ancam tempuh jalur hukum ketika oknum yang memasuki lahannya tanpa ijin, tidak segera angkat kaki

Emily Jessica Pattiwael diketahui telah membeli tanah dari Willem G Limba ahli waris Yohanis Limba sejak tahun 2008. selaku ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di belakang Pandopo wakil Bupati buru Desa Namlea kecamatan Namlea kabupaten buru

Lahan yang dibelinya seluas 56.000 M2 ( lima Puluh enam ribu meter persegi ) dan untuk diketahui lahan tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2009 sebanyak 28 bagian sertifikat

Emily Jessica Pattiwael selaku Pemilik 28 bagian sertifikat tanah mengatakan akan menempuh jalur hukum pasalnya sejumlah orang tak dikenal dengan sengaja melakukan penyerobotan dan diduga ada oknum yang sengaja menjual lahan tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuannya

Untuk melaporkan tindakan Penyerobotan selanjutnya pihak pemilik lahan meminta.kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buru untuk melakukan pengembalian batas

Jesica ketika memberikan keterangan persnya tepat dilokasi kegiatan mengatakan bahwa

Dirinya datang kemari, untuk memperlihat dan menjelaskan hak kepemilikan dengan bukti sertifikat sebanyak 28 bagian

Sekaligus meminta kepada pihak pertanahan untuk melakukan pengembalian batas Terhadap lahan milik keluarganya

Dirinya mengatakan akan menempuh jalur hukum bukan perdata namun pidana karena penyerobotan lahan tanpa hak, apalagi sudah mengantongi bukti sertifikat, ucapnya

Beberapa penduduk yang telah menguasai lahan milik Emily Jessica pattiwael ketika dikonfermasi dikediamannya mengatakan bahwa mereka menguasai lahan tersebut karena beli dari UB dan beberapa orang dari raja petuanan lilialy

Bukan saja itu ternyata ada juga keluarga UT menjual lahan tersebut kepada mereka dengan hanya bermodalkan surat jual beli tanpa alas hak dan asal usul tanah yang jelas.

Yn dan MN yang juga telah membangun rumah pada lahan ketika di konfermasi dikediamannya mengatakan bahwa mereka bingung terkait lahan yang sudah dibelinya karena beberapa orang datang mengakui bahwa itu lahan mereka dan meminta uang atas pembayaran lahan tersebut

Terkait hal tersebut dirinya juga berharap agar yang merasa memiliki lahan tersebut dapat membawa bukti hak kepemilikan berupa sertifikat sehingga kamipun percaya dan tetap koperatif mengikuti apa maunya pemilik lahan sebenarnya tambahnya

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *