Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

Mahasiswa Aksi Unjuk rasa di Play Over Makassar, Desak Kapolda Sulsel Periksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri dan PT Wisan Petro Energi 

busernett88
17
×

Mahasiswa Aksi Unjuk rasa di Play Over Makassar, Desak Kapolda Sulsel Periksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri dan PT Wisan Petro Energi 

Sebarkan artikel ini
Img 20241112 223644

MAKASSAR, Busernet.co.id || Sabtu.(12/11/2024) Ketua DPW LBH CCI Sulsel Jamal Pamungkas,. dan Mahasiswa Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera memeriksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri dan PT Wisan Petro Energi

Dalam aksi demonstrasi di Play Over Azhari Hamid Selaku Jendral Lapangan menuntut Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri yakni saudara inisial SC yang diduga kuat Terlibat dalam Skandal Mafia BBM Bersubsidi yang ada di Sulawesi Selatan.

Masa aksi menduga saudara inisial SC sebelumnya menggunakan PT. Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, akan tetapi Perusahaan Tersebut karna di duga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Hadirkan Perusahaan Baru ini yakni PT Sanusi Putra Mandiri untuk memperlancar Skandal Bisnis Mafia BBM Solar Bersubsidi dan BBM Jenis AVTUR yang di dapatkan Dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk di kirim ke Perusahaan yang ada di morowali Sulawesi Tengah dan di kirim ke kapal-kapal baik kapal PT Pelni maupun kapal Swasta.

Perbuatan ini kami nilai hadirnya perusahaan baru ini tidak terlepas dari Cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan yang sebelumnya yaitu PT Wisan Petro Energi yang terstuktur, terorganis dan Permufakan Jahat ini telah melanggar hukum, mengingat bahwa BBM Bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan.

Menurut Azhari, bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi terutamanya Aktivitas Para Pelaku ulUsaha Migas yang dinilai sering melanggar regulasi Hukum yang berlaku dan tidak pernah di adili.

Berdasarkan Undang-Undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

“Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan bahan bakar minyak di Sulsel, adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi,” ujar orator lainnya

Meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik saudara Santo yang bergerak di bidang distribusi solar industri yang diduga kuat sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal,” tutur Azhari.

Mereka juga memberi warning, apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM ini Kami akan melakukan Aksi lebih massif dan Dengan Tuntutannya :

1. Mendesak Propam Polri untuk melalukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh kepada Oknum Polri yang diduga membekingi PT SANUSI PUTRA MANDIRI dan Mafia BBM Terkhususnya Devisi Kriminal Khusus Polda Sulsel

2. Mendesak Kapolda sulsel untuk memeriksa dan mengadili Sodara Insial SC Pemilik Perushaan PT SANUSI PUTRA MANDIRI yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi

3. Mendesak PPATK Memantau Segala bentuk Transaksi Keuangan di instansi Polda Sulsel yang memiliki Riwayat Transaksi Mencurigakan.

4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT SANUSI PUTRA MANDIRI.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *