WOROWALI, busernet.co.id || PT Summi Summi diduga tidak koperatif Terkait dengan Penggajian Upah Ke Karyawan
Jika perusahaan terlambat membayar gaji, maka perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan akan beragam, tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji
kami Mencoba menghubungi via telpon beberapa kali kepada Direktur PT Summi Summi namun tidak pernah aktif ini menurut penilaian kami kurang etik apalagi seorang direktur harus berani menyatakan sikap dan bertanggung jawab atas tidak diberikannya Upah kepada pekerja
Kemudian kami menghubungi Admin nya atas Nama Lukman namun dia juga Hanya menjanjikan akan di bayarkan namun sampai saat ini telinga kami penuh dengan janji sampai berapa kali namun beliau juga sama tidak koperatif dan parahnya lagi saya berapa kali kami hubungi dan chat di wa namun tidak di gubris Sabtu (02/11/2024), di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi
Sudah lebih dari setahun Dg Bana usia 50 Thn bekerja di salah satu perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Cita-citanya sederhana, yakni membahagikan keluarga namun yang mereka alami hanyalah penderitaan semata ulah perusahaan PT Summi Summi karena Upah kerjanya belum terbayarkan sampai saat ini
Dg Bana Sebelum menjadi pekerja tambang, dia bekerja di salah satu pekerjaan galian jalan dan bertani pekerja tambang yang gaji tinggi per bulan di luar lembur membuatnya mantap meninggalkan pekerjaan di Jeneponto dan keluarga
Ketua LBH CCI DPW Sulsel Jamal pamungkas mengatakan sangat disayangkan atas kejadian yang menimpa Dg Bana Karena gaji yang diharapkan oleh PT Summi Summi belum di bayarkan.
Kami akan segera membuat Somasi Kepada Perusahaan tersebut akibat adanya laporan dari Klien Dg Bana kami merasa dirugikan Materil dan Inmateril karena hampir setiap hari memikirkan terhadapa gajinya yg belum terbayarkan sampai hilang pekerjaan utamanya dan sampai saat ini Dg Bana sudah tidak bekerja lagi.Kemudian ditaksirkan kerugian Dg Bana mencapai Ratusan Juta Rupiah akibat kerugian Inmateril dia alami
Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE menyatakan bahwa PT Summi2 tersebut diduga melanggar UU. (Kemenaker) Itu sudah jelas bisa kena sanksi penjara dan denda bagi perusahaan pemilik PT Summi Summi
melanggar undang-undang no. 6 tahun 2023 itu sudah sangat jelas bunyi pasal nya direktur kementrian perusahaan yang memberikan gaji ke karyawan di bawah UMP atau UKM apa lagi tidak memberikan gaji untuk hak karyawan nya itu sudah sudah sangat melanyalahi aturan undang-undang ketenagakerjaan
Apabila perusahaan tidak membayarkan denda kepada karyawannya, hal tersebut bisa memicu perselisihan antara pengusaha dengan buruh atau pekerja (perselisihan hubungan industrial).
Perselisihan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah, bisa diperkarakan