Fb Img 1726909644059
Uncategorized

Ketua Bawaslu Kab Tebo Membenarkan Pihaknya Dilaporkan Ke DKPP

busernett88
7
×

Ketua Bawaslu Kab Tebo Membenarkan Pihaknya Dilaporkan Ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Img 20241106 Wa0000

JAMBI, Busernet.co.id || Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di laporkan ke dewan kehormatan pemilihan umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut di katakan oleh divisi hukum lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kab Tebo, M Azri bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait kode etik komisioner Bawaslu yang melampaui kewenangannya.

Lebih jauh dijelaskan Azri, bahwa ketua Bawaslu dan komisioner lainnya mendatangi LAM Prov Jambi untuk mempertanyakan keputusan LAMJ Kab Tebo.

“Pada saat itu lanjut Azri, Ketua LAM Prov Jambi H. Hasan Basri Agus menerangkan bahwa keputusan LAM Kab Tebo tidak ada keterkaitan dengan politik maupun kandidat pencalonan,itu murni kesalahan dari anak negeri (Agus Rubyanto), ” katanya, Selasa 5 November 2024.

Kemudian lanjut Azri, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, berkomunikasi dengan pihak Forkopimda dan dia hadir dirumah dinas Bupati Tebo, membuat berita acara keputusan yang isinya ada kesalahpahaman antara LAM Kab Tebo dengan Agus Rubyanto, “ungkapnya.

Sehingga Agus minta ma’af lalu LAM dan masyarakat sudah memaafkan, selanjutnya ARB diberi waktu,kemudian LAM melakukan rapat untuk kembali menerima Agus sebagai anak negeri maka dijadwalkan lah rapat tersebut, “ujar Azri.

Namun keesokannya kata Azri, justru tim advokasi Agus Rubyanto malah melaporkan kami bertiga dubalang negeri ke Bawaslu Tebo terkait black campaign salah satu calon dengan pemasangan spanduk putusan LAM Kab Tebo.

Azri menegaskan, Bawaslu tanpa klarifikasi dengan kami sebagai terlapor langsung membuat putusan bahwa tidak ditemukan kesalahan terhadap si terlapor. Sehingga Bawaslu membuat rekomendasi ke Pj Bupati Tebo, bahwa apa yang kami lakukan melanggar Perda tentang pemasangan spanduk ditempat umum.

Atas dasar itu, tegas Azri, yang kami laporkan kepada DKPP karena Bawaslu sudah melakukan pelanggaran kode etik karena bukan ranahnya Bawaslu.

” Apa hubungannya Bawaslu ikut rapat dengan Forkopimda dirumah dinas Bupati Tebo, ini kan tidak ada keterkaitan dengan Bawaslu karena dia penyelenggara pemilu apa kaitannya mencampuri keputusan LAM Kab Tebo, “pungkas Azri.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telepon membenarkan, Bawaslu di laporkan ke DKPP. Namun Parida dari konfirmasi tersebut Parida enggan menyebutkan terkait apa Bawaslu di laporkan ke DKPP, ” ucapnya singkat.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *