Padangsidimpuan, Busernet.co.id || Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 02 Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes dan H. Harry Fahlevi Harahap akan lakukan investigasi Alat Peraga Kampanye ( APK) Paslon 02 berupa Baleho yang telah dirusak oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.
Kordinator Tim Hukum H. Marasamin Ritonga, SH. MH melalui Ketua Harian TiM Hukum Sahor Bangun Ritonga, SH.MH di dampingi Amin Ghamal Siregar, SH dan Muhammad Ridwan Nasution, SH serta Adnan Buyung Lubis, SH menjelaskan, ada oknum oknum yang tidak bertanggungjawab telah merusak Baleho Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Letnan Levi di Jalan SM Raja Kelurahan Si tamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan beberapa hari yang lalu.
banner 336×280
Sahor Bangun Ritonga mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi nantinya, jika oknum yang merusak Baleho tersebut adalah bagian dari Tim sukses Paslon lain maka mereka akan laporkan ke Bawaslu Padangsidimpuan. Sebab pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu sebagaimana dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 yang ancaman hukumannya di penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 24 Juta.
Namun lanjutnya, jika oknum perusak Baleho dimaksud tidaklah Tim Sukses maka pihak mereka akan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan sebagaimana dalam Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Lanjut Sahor, investigasi akan dilaksanakan mereka pada hari sabtu 2 Nopember 2024.” Kita akan investigasi besok” Kata Sahor