Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skin care di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang

busernett88
8
×

Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skin care di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang

Sebarkan artikel ini
Img 20241101 Wa0010

MAROS, busernet.co.id || Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skin care dan kosmetik di pasar Tramo Butta Salewangang.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skin care abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros,” ujarnya kepada awak media

Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.

“Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadaluarsa itu akan diretur ke suplayer.

“Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim,” ujarnya.

Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.

Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar l

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *