Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.id

Ke Tua Divisi Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi Laporkan BawasluTebo

busernett88
46
×

Ke Tua Divisi Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi Laporkan BawasluTebo

Sebarkan artikel ini
Img 20241101 Wa0014

JAMBI, Busernet.co.id || Dikawal Debalang Negeri Ketua Devisi Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo Laporkan Bawaslu Tebo Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta .

Hal ini diketahui media saat mengkonfirmasi via HP SAUDARA Azri Ketua Devisi Hukum LAMJ Tebo.

Diakatannya pelaporan Bawaslu Tebo ke DKPP karena nilai adanya kebrpihakan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pada proses pilkada dan terkesan keberpihakan pada salah satu kandidat peserta pemilu di Tebo.

Ternyata pada tanggal 14 Oktober 2024 saya dan 2 orang Debalang Negeri ada di laporkan oleh Kuasa Hukum ARB ke Bawaslu Tebo, tanpa klarifikasi atau minta keterangan kami sebagai terlapor Bawaslu Tebo langsung membuat keputusan pada tanggal 15 Oktober 2024.

“Dan pada tgl 16 Oktober 2024 Bawaslu Tebo mengirim surat ke Bupati Tebo perihal melanggar perundang-undangan lainnya terkait pemasangan spanduk sanksi adat yg LAMJ Kabupaten Tebo lakukan

Padahal berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum Pasal 10 huruf “d” dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mendengarkan semua pihak yg berkepentingan dengan kasus yg terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yg di ajukan secara adil.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *