Busernet.co,id//Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AT (41), warga jalan bumi manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, lantaran menggelapkan sejumlah uang milik para mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Akibatnya Sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus menerima kenyataan pahit setelah rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali batal total.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa 106 mahasiswa ini dijadwalkan pergi melakukan KKL pada Selasa, (29/10/2024), Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan AT tidak datang.
“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).
Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta, dan telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.
Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila.
Berdasarkan penelusuran, uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelolanya sebelumnya, yang belum terselesaikan.
Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya.
Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.
Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Hepi suhara