BOGOR, busernet.co.id || Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, diketahui sekitar pukul 21.30 WIB, telah diamankan terduga atas nama UN di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kec. Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara,.SIK menjelaskan bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 Sekitar Pukul 02.30 WIB, Kp. Bojong Koneng Rt. 004/002 Desa Ciherang Pondok Kec. Caringin Kabupaten Bogor telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibaaah umur.
Dijelaskan bahwa Diketahui terakhir pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB, di Kp. Bojong Koneng Rt. 04/02 Desa Ciherang Pondok Kec. Caringin Kab. Bogor. Telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. UN (Ayah Tiri) terhadap korban Sdri. EH (15 Tahun) dengan cara korban disetubuhi dan di cabuli oleh Sdr. UN (Ayah Tiri) lebih dari 1 (satu) kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan Ayah Tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain. Kemudian penyidik melakukan profilling dan serangkaian penyidikan terhadap perkara ini lalu pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Bripka Hela satria, Briptu Fajar Adi dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin dan anggotanya melakukan penangkapan Sdr. UN di tempat dia bekerja sebagai security di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kec. Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pihak Kepolisian berhasil mendata identitas Pelaku (Tersangka) Yaitu :
Nama UN, Tempat tanggal lahir Bogor, 30 April 1981, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat di Kp. Bojong Koneng Desa Ciherang Pondok Kec. Caringin Kab. Bogor
Dasar tindakan dimana adanya laporan polisi dari pihak Ibu Kandung Sdri FH Korban pada tgl 12 Oktober 2024.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku (Tersangka) pada hari Rabu 30 Oktober 2024.
Sampai berita ini diturunkan di mana Pelaku (tersangka) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal
Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.