LAMTIMUR, busernet.co.id || Diduga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui Kaur Kesra Desa memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Lampung Timur untuk membelanjakan uang BPNT yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Kementrian Sosial (Kemensos) secara langsung melalui rekening KPM di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pemda Lampung Timur. Rabu (30/10/2024).
Hal tersebut diatas terungkap atas informasi dan keluhan yang disampaikan oleh beberapa orang masyarakat Desa Labuhan Ratu Satu (Labtu) Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang enggan namanya dipublikasikan kepada Sopyanto (Bung Fyan) Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur.
Sebut saja Bejo (bukan nama sebenarnya) seorang warga labtu menyampaikan informasi dan keluhan bahwa uang BPNT yang akan diterima oleh masyarakat setempat merasa dipaksa untuk diserahkan kepada Mat Tamzis selaku Kaur Kesra Desa Labtu.
“Infonya BPNT dalam watu dekat ini akan dibagikan kembali, namun kami bingung terkait mekanisme untuk mendapatkan BPNT, kami merasa dipersulit dalam mendapatkan BPNT, kami harus mendatangi dan menggesek Kartu BPNT di tempat Depi (warga dusun IV) dan menyerahkan slip atau resi kepada Depi, lalu Depi menyerahkan slip tersebut pada Mat Tamzis (Kaur Kesra), dan beberapa hari kemudian akan dibagikan sembako sesuai dengan besaran nominal yang tertera pada slip atau resi transaksi mesin gesek,” ujar Bejo.
“Kalau caranya begini, kami merasa keberatan, ini akan membuat kami bolak-balik kerumah Depi, setelah menggesek kartu BPNT lalu beberapa hari kemudian kami harus kembali lagi mengambil sembako dirumah Depi, dan kamipun dibuat bingung dengan info yang kami dapat, khabarnya BPNT disalurkan melalui Bank berupa uang tunai, bukan berupa sembako, namun pada kenyataannya kami diarahkan untuk menggesek kartu BPNT, hanya untuk mendapatkan slip atau resi transaksi, dan slip tersebut akan diminta oleh Depi dan dikumpulkan yang kemudian oleh Depi diserahkan kepada Mat Tamzis,” lanjut Bejo.
“Bahkan yang lebih mengejutkan kami, ada kalimat dari Mat Tamzis, bila tidak menggesek kartu BPNT di tempat Depi, jika ada kendala terkait pencairan yang dialami oleh penerima manfaat, maka Mat Tamzis tidak bertanggung jawab atau tidak bersedia membantu, berarti ini dapat diartikan bahwa Mat Tamzis mengancam atau memaksa kami harus menggesek kartu BPNT di tempat Depi,” papar Bejo.
Atas dasar Informasi dan keluhan masyarakat tersebut diatas, Bung Fyan mengkonfirmasi dan bertanya kepada salah satu Kepala Dusun (Kadus) yang ada di desa Labtu dan meminta agar namanya tidak disebutkan, “yaa, memang benar apa yang dikatakan oleh warga itu, sayapun mendapat info dari Mat Tamziz, bahwa sebentar lagi akan ada BPNT yang turun di desa labtu, dan cara untuk mendapatkan BPNT tersebut adalah setiap warga yang ada kartu sembako/BPNT agar dapat menggesek kartunya di rumah Depi, slip atau resinya dikumpulkan ke Depi, lalu slip yang terkumpul diserahkan kepada Mat Tamzis, dan yang saya dengar dari Mat Tamzis slip yang telah terkumpul akan disetorkan ke kabupaten (Pemda), lalu beberapa hari kemudian akan dibagikan sembako sesuai dengan jumlah nominal yang tertera di slip atau resi kartu yang digesek. Memang benar, Mat Tamzis bilang, kalau tidak menggesek di tempat Depi, bila ada kendala terkait pencairan yang dialami KPM, Mat Tamzis tidak bertanggung jawab untuk mengurusinya,” jawab Kadus kepada Bung Fyan.
Mendapatkan keterangan dari Kadus, terkait tindakan yang akan dilakukan oleh Mat Tamzis berpotensi dapat mempersulit KPM untuk memperoleh BPNT dan diduga untuk kepentingan golongan atau keuntungan pribadi, Bung Fyan melanjutkan penelusuran dengan melakukan wawancara konfirmasi kepada Kaur Kesra Mat Tamzis dan Depi terkait waktu pencairan BPNT dan cara memperoleh BPNT juga info ada tekanan.
“Itu khan Bantuan Pangan Non Tunai, jadi khan dia harus disembako, program sembako, besok itu gesek kartu lalu ditukar sembako, tapi saat menggesek kartu tidak langsung dibagi sembako, tapi diajukan dulu,” jelas Mat Tamzis.
Ketika ditanya maksud kalimat ‘diajukan dulu’, Kaur Kesra, mengatakan, “e,, itu khan program dari Pemerintah Daerah, mungkin nunjuk supplier yang akan ngedrop (menyediakan) sembako itu, terkait waktu pelaksanaan pencairan BPNT saya belum tahu pastinya kapan”.
Mat Tamzis menepis khabar atau informasi yang mengatakan bagi warga yang tidak menggesek di tempat Depi maka selaku Kaur Kesra tidak bertanggung jawab bila terjadi kendala masalah pada saat pencairan.
“Saya tidak pernah bilang begitu, sebagai Kaur Kesra tentunya saya akan mengurusi bila ada warga yang laporan terkait adanya keluhan KPM yang tidak bisa cair, bila ada kendala pada saat penggesekan, dan saya memberikan memberikan kebebasan para KPM untuk menggesek atau mencairkan BPNT dimana saja, tidak harus di tempat Depi,” tepis Mat Tamzis.
Kaur Kesra Desa Labtu inipun menjelaskan bahwa BPNT saat ini berbentuk uang tunai dan dapat dicairkan di Bank atau di ATM-Link di mana saja, namun karena ada Program Sembako, yang menggesek Kartu Sembako/BPNT nya di tempat Depi maka secara otomatis ikut Program Sembako, namun bila KPM ingin menggesek atau mencairkannya ditempat lain dipersilahkan atau diberi kebebasan, “tidak ada paksaan harus menggesek ditempat Depi, tapi karena ini ada program sembako, yang menggesek ditempat Depi maka secara otomatis ikut program sembako, bila ingin menggesek atau mencairkan ditempat lain, saya persilahkan, saya berikan kebebasan”.
Dilain tempat, Depi mengatakan, “saya mendapat khabar dari Mat Tamzis, rencananya E-Warong akan diaktifkan kembali seperti biasa, dan lebih detail nya, saya tidak tahu”.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan keterangan dari masyarakat, kadus dan Kaur Kesra di desa Labtu kecamatan Way Jepara, Bung Fyan, menghubungi Agus Subagiyo selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur.
“Pemberitahuan terkait waktu pencairan BPNT, biasanya dari pusat memberikan informasi langsung kepada KPM, kami hanya diminta untuk memonitor atau mengawasi, BPNT sekarang berupa uang tunai 200 ribu perbulan, dan KPM diberikan kebebasan untuk belanja dimana saja, yang penting uang itu dibelanjakan bahan pangan mengandung 4 komponen, Karbohidrat, Mineral, Protein dan Vitamin, informasi yang mengatakan ada keterlibatan Pemda bersama supplier untuk menyediakan sembako atau harus membelanjakan uang BPNT ditempat yang telah ditentukan, saya pastikan, informasi itu tidak benar, informasi itu menyesatkan, saya pun, telah memerintahkan Camat, Kades, TKSK, Pendamping PKH untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar uang BPNT tersebut dibelikan bahan pangan yang mengandung 4 komponen tersebut, silahkan mau dibelanjakan dimana saja, itu terserah KPM,” penjelasan dari Kadis Sosial Kabupaten Lampung Timur.