JAMBI, Busernet.co.id ||Hafizan Romy Faisal Mengingatkan kepada siapa saja yang berniat merusak atau mencopot baleho Pemberitahuan Sanksi adat kepada Agus Rubiyanto yang dipasang oleh LAMJ Tebo sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat, hak ini disampaikan pada 21/10 ” bagi siapa saja yang merusak akan kami laporkan ke polres Tebo, dan jika ada pihak berwenang yang melakukan ini akan kami laporkan ke Propam, karena ini kami anggap sebagai bentuk penghinaan terhadap LAMJ Tebo”
Dan untuk kejadian perusakan yang terjadi didesa Semambu Romy menyampaikan akan kami laporkan segera, ” untuk oknum tim sukses 02 yang mencopot baleho didesa Semambu akan kami laporkan segera ke Polres Tebo, kami sudah dapat data oknum tersebut dan akan kami minta pihak Polres untuk mengamankannya, baik yang menyuruh dan yang melakukan, seperti yang terbaca di SS percakapan di WAG” tutup Romy
Seperti diketahui pada hari ini Senin 20/10 LAMJ memanggil seluruh pengurus adat, kepala desa, camat seKabupaten Tebo untuk mendengar keterangan dari LAMJ terkait putusan adat yang dijatuhkan kepada Agus Rubiyanto