Scroll untuk baca artikel
BuserNet.co.id

LAMJ Kabupaten Tebo Sosialisasikan Tentang ARB Di Buang Dari Negeri

busernett88
53
×

LAMJ Kabupaten Tebo Sosialisasikan Tentang ARB Di Buang Dari Negeri

Sebarkan artikel ini
Img 20241021 Wa0053

JAMBI, Busernet.co.id ||LAMJ Kab Tebo mengsosialisasikan penjelasan sangsi adat kepada Agus Rubiyanto dibuang dari negeri akibat tiga kali mangkir dari panggilan adat untuk klarifikasi terkait Vidio sara yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.

Agar informasi tentang sangsi adat yang diberikan kepada Agus tidak simpang siur LAMJ memanggil semua pengurus LAM baik tingkat Kecamatan hingga tingkat desa untuk diberikan arti dari “Gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang bekerbaulah ke Ruso,” kata ketua LAMJ Kab Tebo Datuk Zaharuddin saat diwawancarai usai sosialisasi, Senin (21/10/2024) di Rumah adat LAMJ Kab Tebo.

“Hari inilah kami menjelaskan ke pengurus adat dari kabupaten sampai ke desa, agar pengurus adat di tingkat kecamatan hingga desa tau dan tidak menyalahkan lagi putusan LAM Kabupaten, kenapa diputuskan seperti itu,” Ujar Ketua LAMJ datuk Zaharuddin.

Zaharuddin menjelaskan tadi sudah disampaikan mengapa Agus Rubiyanto dibuang dari negeri karena Agus sudah dipanggil hingga tiga kali tak hadir, hingga diberikan beberapa waktu untuk datang sehingga di berikanlah putusan sangsi adat dibuang dari negeri, dianggap tidak patuh kepada adat.

“Jadi makna dari gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang, bekerbaulah ke ruso artinya dia (Agus Rubiyanto) tidak ada didalam negeri jadi tempatnya di hutan, itulah arti hukuman adat itu,” terang datuk Zaharuddin.

Kata Zaharuddin ini juga sekaligus edukasi kepada LAM tingkat bawah bahwa hukuman tidak hanya berupa denda kerbau,sapi, kambig, maupun ayam tapi ada hukum tertinggi dibuang dari negeri.Img 20241021 Wa0054

“Banyak anak negeri yang tau dan tersinggung atas video sara’ yang tersebar sehingga kami meluruskan, salah satu anak negeri (Siswanto) mau datang sedangkan satunya lagi tidak mau datang (Agus Rubiyanto) entah apa sebabnya hingga diputuskanlah sanksi adat ini,” Kata ketua LAMJ Tebo.

Zaharuddin juga menjelaskan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh debalang itu adalah spanduk Pemberitahuan dari Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo.

“Dahulu keputusan adat ini di umumkan dengan cara memanggil orang menggunakan kentong atau gong, setelah orang berkumpul baru di umumkan secara langsung, sekarang karena sudah modern dibuat pemberitahuan melalui spanduk biar seluruh masyarakat negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung tau ada anak negeri yang sedang dihukum dibuang dari negeri. Karena hukum adat ini adalah hukum sosial”, tutupnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *