Lhokseumawe, Busernet.co.id || Tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mengambil langkah signifikan dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkotika. Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Senin (21/10/2024)
Kedua instansi ini menjalin hubungan dan kerja sama yang lebih formal. Meski sebelumnya telah berkolaborasi dalam pengawasan, perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Kepada awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman mengatakan, Secara rutin kita akan melakukan pemeriksaan narkoba setiap tahunnya, meskipun tanpa kerja sama tertulis.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk lebih intensif dalam pengawasan peredaran narkotika yang semakin cepat, langkah antisipatif ini sangat penting untuk memantau pergerakan yang berpotensi terkait jaringan sindikat narkotika,” ucap Usman.
Lebih lanjut, BNN RI diakui sebagai mitra strategis dalam hal pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian. Kerja sama ini juga menjadi perhatian penting bagi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, telah terjalin perjanjian serupa antara Ditjen Imigrasi dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Nasional RI di Jakarta, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Semoga pelaksanaan perjanjian ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam efektivitas dan optimalisasi pengawasan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Usman
Sementara itu, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP. Werdha Susetyo juga memaparkan, Perjanjian kerjasama ini adalah upaya sinergi antara Kantor Imigrasi dan BNN Kota Lhokseumawe dalam mempermudah upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Lhokseuamawe dan Kab. Aceh Utara.
“Dengan langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dapat merasakan dampak positif dari kerja sama ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari bahaya narkotika,” tutupnya.