KOLAKA, Busernet.co.id || Penimbunan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Solar yang berada di kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara, diduga dibekingi oleh beberapa oknum APH, diantaranya oknum polisi Polres Kolaka Utara dan Oknum TNI Kodim 1412 Kolaka Utara, sehingga Agus selaku penimbun(red) tidak tersentuh hukum.
(AR) selaku warga desa dikecamatan Lambai kab.Kolaka Utara ketika ditenui wartawan mengatakan, bahwa penimbunan BBM Jenis solar milik Agus, terbilang sudah cukup lama beraktivitas, namun belum ada pihak aparat yang dapat menangkap Agus selaku pemilik penimbunan BBM.
Aktivitas penimbunan BBM Jenis solar miliknya, sama sekali tidak memiliki legalitas hukum sesuai rujukan dari Undang Undang Migas. Agus diketahui berkegiatan dibawah kolong rumah panggung miliknya yang kemudian dijadikan sebagai gudang tempat penimbunan BBM jenis solar.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tentu dari tindakan tersebut berdampak kepada kerugian negara dan masyarakat.
Dari pelanggaran tersebut tidak jarang pelaku akan terjerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Lembaga pengawasan Publik LPP SEGEL RI. “Haryadi talli bergarap kepada Polda Sultra dan Pangdam XIV Hasanuddin Sultra agar segera mungkin memerintahkan anggotanya untuk turun kelokasi menutup aktivitas penimbunan BBM ilegal dan menangkap para pelaku mafia solar.