BANTAENG, Busernet.co.id || Disela-sela kerja jurnalistik ketua korwil Media Busernet88 Sulsel Jamal pamungkas menjelaskan bahwa tuntutan profesi dalam menjalankan tugas fungsi adalah suatu hal yang wajib untuk berintegritas, Sabtu (19/10/2024).
Dimana integritas itu sendiri yang sangat menentukan suatu penegakan hukum yang berkualitas. Dengan demikian pula pada tuntutan profesi kami sebagai jurnalis, tentunya integritas adalah suatu hal yang sangat membutuhkan pemaduan individu sebagai pelaksana yang mampu menunjukkan kualitas dan kuantitas dalam suatu sajian pemberitaan
Dengan demikian, jurnalis adalah bagian pada prodak Hukum itu sendiri.
Dimana tuntutan kinerja jurnalis dituntut secara aktual fakta dalam mengungkap suatu rangkaian kejadian atau peristiwa itu sendiri.
Sebagaimana dalam pelaksanaan pengungkapan penyelidikan suatu perkara, yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. tentunya asas pada kejadian, atau peristiwa itu sendiri adalah pedoman yang menggambarkan suatu kejadian secara terang benderang yang masuk pada kesimpulan penyelidikan penyidik nantinya !!