Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat HP Android di Rebang Tangkas 

busernett88
6
×

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat HP Android di Rebang Tangkas 

Sebarkan artikel ini
Img 20241015 143852

LAMPUNG, busernet.co.id || Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024).

Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 24-09-2024 pukul 07:00 WIB korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan, saat ditinggal posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah.

Korban baru menyadari setelah pukul 09:00 WIB pulang kerumah dan melihat HP miliknya sudah hilang lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci.

Kerugian korban 1 (satu) unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp. 2,8 juta rupiah.

Atas peristiwa yang alami tersebut maka korban an. Wiji Astuti mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp. 2,8 juta rupiah dan melapokan peristiwa yang dialami ke *Polsek Rebang Tangkas.*

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14-10-2024 pukul 23:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanaan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *