JAMBI, Busernet.co.id ||Diduga melalui Forkopimda Agus Rubiyanto (ARB) mengintervensi secara terang-terangan Keputusan tertinggi lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo yang di jatuhkan kepada dirinya yaitu di usir atau dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung, pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu.
Dugaan intervensi kepada LAMJ Kab Tebo tersebut untuk mencabut sanksi hukuman dengan menerima maaf ARB yang diusir atau dibuang dari negeri dan menerima ARB menjadi anak negeri kembali.
Musyawarah dilakukan di rumah dinas Bupati Tebo yang menghadirkan unsur Forkopimda, Ketua LAM Zaharuddin Ibrahim, Ketua MUI H Rifai Ahmad, anak negeri yang terbuang Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Khalis Mustiko yang merupakan adik kandung dari ARB serta Bawaslu, Minggu 13 Oktober 2024 kemarin.
Dalam Berita acara Forkopimda di rumah Dinas Bupati tersebut LAMJ Kabupaten Tebo agar menerima maaf ARB dan pada tanggal 15 menerima ARB kembali sebagai anak negeri Bumi Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung, karena forkopimda beranggapan permasalahan ARB hanya kesalahpahaman antara ARB dan LAMJ Kabupaten Tebo.
Menindaklanjuti Rapat Forkopimda tersebut LAMJ Kabupaten Tebo melakukan Rapat Musyawarah pada hari ini (Senin, 14/10/24).
Kepada sejumlah wartawan, Zaharuddin Ibrahim dengan tegas, bahwa menyikapi keputusan musyawarah Forkopimda, kami hari ini mengadakan rapat dan sudah diputuskan oleh seluruh pengurus LAMJ Kab Tebo.
” Secara manusiawi kami menerima maaf ARB tapi secara adat belum,” tegasnya.
Kepada ARB harus membuat surat resmi, perminta maaf kepada LAM dan seluruh masyarakat Kab Tebo secara tertulis di bubuhi tandatangan,materai secukupnya dan di antar kerumah adat oleh yang bersangkutan dengan membawa tapak sirih, sebilah keris dan kain putih itu yang kami tunggu, namun saat ini sanksi ARB belum dicabut,” tegas Zaharuddin.
Zaharuddin menyebut, soal pertemuan di rumah Dinas Bupati nampaknya membahas soal ARB minta maaf kepada Pemda, kalau kami tiga orang yang hadir saat itu belum membawa atau tidak mewakili LAM secara keseluruhan kalau secara pribadi kami memaafkan.
Dan Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo memberikan kesempatan kepada ARB untuk meminta maaf pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024″, tutup Zaharuddin.