Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Jajaran Polsek Ketahun Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

busernett88
4
×

Jajaran Polsek Ketahun Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Sebarkan artikel ini
Img 20241015 032814

BENGKULU, busernet.co.id || Polres Bengkulu Utara Polsek Ketahun berhasil Ringkus pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, 12 september 2024.

Lagi -lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa “bunga,” sejak dari kelas 6 SD oleh pelaku yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pelaku inisial PO umur 57 tahun yang menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka memiliki 2 istri. Pelaku mengkonsumsi kopi yang di beli pelaku dari apotik untuk menaikkan hasrat hingga mencabuli anaknya sendiri dirumahnya. Kejadian pencabulan sudah sejak 2 tahun yang lalu dirumah pelaku di dusun 7 talang tirta desa air sebayur kecamatan pinang raya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu.

“Kapolsek ketahun ketika di wawancarai oleh awak media ini diruang kerjanya mengatakan, kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di desa air sebayur, yang pertama persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa Persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi pada tanggal 12 september 2024 sekitar pukul 5.00 wib di Dusun 7 talang tirta desa sebayur, dimana Pelaku Sdr. PO (57) tahun meminum kopi yang dibelinya diapotik untuk dikonsumsi agar sek naik dan kuat menurut keterangan pelaku sebelum hingga jam 5:00 wib pelaku langsung menyetubuhi korban bunga. Setelah pelaku melakukan aksinya hingga sudah selama 2 tahun. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan polsek ketahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menurut penyidik reskrim polsek ketahun ketika diwawancarai media ini diruang kerjanya terkait pasal yang di sangkakan terhadap pelaku, pasal yang digunakan pasal 81 ayat 1 Junto pasal 7 6 D sup pasal 81 ayat 2 sup pasal 81 ayat 3 sup pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 E tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Kapolsek ketahun mengatakan, pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait, dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya, khususnya di wilayah kecamatan ketahun, ungkap Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *