JAMBI, Busernet.co.id || Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo memutuskan dan menyatakan Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melanggar netralitas sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telepon, Senin 14 Oktober 2024 menegaskan, Bawaslu telah merekomendasikan ke badan kepegawaian negara (BKN) untuk memproses Pegawai ASN Tebo, Abdul Malik terlibat dalam pelaksanaan netralitas ASN.
” Jadi yang bisa menjatuhkan hukuman kepada Abdul Malik sebagai ASN tersebut adalah atasannya sendiri,”kata Parida.
” Abdul Malik melanggar netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024″, tegas Parida.
Parida menyebut, surat rekomendasi Bawaslu ditembuskan kepada Pj Bupati Tebo dan Sekretaris daerah (Sekda),” sambungnya.
Dipastikan Parida, surat rekomendasi langsung dikirimkan ke BKN pada hari ini Senin 14 Oktober 2024,” tutupnya.
Dikutif dari surat Bawaslu bahwa berdasarkan nomor surat temuan 01/reg/TM/PB/Kab/05.11/ X/2024 surat pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu Kab Tebo dan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang dan hasil kajian awal pengawas pemilihan di beritahukan bahwa sebagai pelapor adalah Bawaslu Kab Tebo dan terlapor Abdul Malik.
Diteruskan kepada instansi berwenang dalam menangani laporan yakni BKN Republik Indonesia dikarenakan termasuk dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.