Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Undang Agus Rubiyanto,  Panitia HUT Tebo di DPRD Terancam diSanksi Adat

busernett88
8
×

Undang Agus Rubiyanto,  Panitia HUT Tebo di DPRD Terancam diSanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Img 20241013 095444

JAMBI, Busernet.co.id || JP Tebo Kehadiran Agus Rubiyanto pada Sidang Paripurna HUT Tebo ke 25  yang bertempat di Gedung DPRD Tebo pada 12/10,  menuai Polemik diMasyarakat, hal ini ditandai dengan banyaknya perbincangan pto komtra di grup WAG Forum Masyarakat Tebo, ada yang menyayangkan adanya undangan kepada orang yang telah sanksi adat dengan ditanam  dalam dalam dibuang jauh jauh yang berarti telah diusir, sementara hajatan yang dilangsungkan oleh DPRD Tebo setahun sekali adalah hajat sakral,

sebagaimana yang disampaikan oleh Romi Hafizan pada media ini ” Kami sayangkan sikap panitia HUT Tebo di DPRD Tebo yang tidak berkoordinasi dengan LAMJ Tebo apakah kegiatan tersebut masuk kedalam sedekah besar atau sedekah kecil jika nanti ini masuk dalam kategori sedekah besar tentu artinya diduga panitia tidak  menghargai keputusan LAMJ Tebo, dimana Agus  Rubiyanto telah dibuang dari anak negeri Adat Tebo akan tetapi tetap  diundang. K ami akan berkoordinasi dengan LAMJ apakah panitia akan dikenakan sanksi adat atau tidak nanti, karena keputusan sanksi yang diberikan kepada Agus mengikat buat seluruh masyarakat Tebo, khususnya Tokoh  Pengurus adat” ujar Romi.

Selanjutnya Romi menegaskan ” Sebagai  Debalang Negeri saya tegaskan, Agus Rubiyanto telah diusir dari negeri Tebo, dan kami akan mensosialisasikan keputusan adat ini sampai ketingkat RT agar warga patuh dan tunduk sama hukum adat negeri seentak galah serengkuh dayung ini, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung” tutup Romi

Sebelumnya , Wakil Ketua Umum 3 LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, juga telah memberikan ketegasan bahwa sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubiyanto diusir dari negeri.

“Itu makna pertama. Makna kedua, dia (Agus Rubiyanto) disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, di mana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo,” kata Hasan Basri, di kantor LAM Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *