JAMBI, Busernet.co.id || Ketua Divisi Bagian Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo Dr Azri menyebut spanduk yang ditebarkan pada beberapa titik soal sanksi adat terhadap Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman adalah pemberitahuan resmi.
Dr Azri mengatakan Spanduk-spanduk yang dipasang oleh pihaknya beberapa waktu lalu ada yang dicopot oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Dia menegaskan pelaku pencopotan spanduk itu bisa kena sanksi adat dari LAMJ Kabupaten Tebo.
“Spanduk itu resmi pemberitahuan dari LAM, untuk itu kami minta agar tidak dirusak dan dicopot. Pelaku bisa kena sanksi adat dan kami juga akan lapor kepada aparat penegak hukum,” kata Azri, Kamis (10/10).
Ia mengatakan spanduk itu disebarkan di semua wilayah di Tebo sejalan dengan hasil keputusan dari pengurus LAMJ Kabupaten Tebo terhadap anak negeri bernama ARB yang telah dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.
Dr Azri juga meminta masyarakat untuk mematuhi keputusan adat sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pengurus LAM Kabupaten Tebo agar marwah adat istiadat melayu jambi di Kabupaten Tebo terjaga.
Di mana tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa tidak dibenarkan untuk menghadiri acara sedekah kecil maupun sedekah besar yang dilaksanakan oleh ARB.
“Mereka yang ikut hadir, bisa terkena sanksi adat karena melanggar keputusan adat. Untuk itu kita himbau masyarakat untuk patuh terhadap keputusan adat,” pungkasnya.
“Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah sebagai edukasi hukum adat. yang mana hukum adat ini adalah hukum sosial yang memang harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas”, tutup Azri