KUTAI, busernet.co.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka, Ridwan alias Ride (34) dan Samuel (41), di sebuah rumah di Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka Iwan Saputra yang ditangkap terlebih dahulu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Samuel. Setelah diinterogasi, Iwan mengarahkan petugas ke rumah Samuel, di mana saat penangkapan berlangsung, Ridwan alias Ride berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak hitam berisi delapan poket sabu. Namun, petugas berhasil menangkap Ridwan dan menemukan barang bukti yang dibuangnya.
Setelah mengamankan Ridwan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Samuel dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 6.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkotika, di mana Samuel bertugas menjualkan barang haram tersebut atas perintah seorang pemasok bernama Fatur.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyatakan pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi dan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya.