Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Uncategorized

Mobil Tangki PT Bintang Dua Warna Biru Putih Diduga Kembali Beraksi di Bone 

busernett88
66
×

Mobil Tangki PT Bintang Dua Warna Biru Putih Diduga Kembali Beraksi di Bone 

Sebarkan artikel ini
Img 20241008 Wa0013

BONE, Busernet.co.id || (Selasa) (08/10/24)Mobil tangki warna Putih biru kembali beraksi di salah satu tempat yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal yang berada dilingkungan Wellalangge kelurahan bulu tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (02/10/2024) Pukul 00.14 wita.

Gudang ini melakukan aktivitasnya secara terang terangan tanpa ada rasa takut dan seakan kebal hukum. Padahal lokasi penyimpanan BBM ilegal ini berada di wilayah hukum Polsek Palakka polres Bone.

Berdasarkan pantauan tim investigasi somasi news dilapagang, gudang penampungan BBM ilegal jenis solar tersebut diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan BBM ilegal, ungkapnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, maka tim investigasi somasi news mendatangi lokasi. Ternyata benar, belum lama berada dilokasi tampak ada mobil tangki warna putih biru masuk kedalam sebuah lorong diduga ingin memuat BBM solar ilegal di penampungan. Tentu ini menjadi (PR) bagi pihak aparat penegak hukum polres Bone Polda Sulsel untuk segera turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas /penertiban kepada para oknum pelaku mafia penimbunan BBM solar Illegal, jangan ada lagi indikasi untuk membekengi para pelaku mafia tersebut, berikanlah efek jerah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku, kasian rakyat utamanya para petani yang susah payah datang mengantri di SPBU demi mendapatkan BBM Solar itupun terkadang tidak kebagian karena alasan pihak SPBU habis stok padahal masih ada stok”.

Kami dari tim media mencoba menggali informasi disalah satu warga yang tidak jauh dari gudang tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi.

“Itu gudang penampungan BBM Illegal Pak, gudang itu telah lama melakukan aktivitas tersebut, pihak aparat penegak hukum polres Bone tidak ada gerakan untuk melakukan tindakan,” kata (SU) salah satu warga setempat.

“Gudang itu seakan kebal hukum, sampai dengan saat ini belum ada APH yang menindak tegas, malah pemiliknya terus melakukan aktivitasnya tanpa ada rasa takut,” ucapnya.

Kami dari Tim media busernet88 meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Yudhiawan, SH, SIK, MH, M.Si dapat segera turun ke lapangan untuk menindak tegas mafia gudang BBM solar ilegal, termasuk mobil Truck Tangki Solar Industri Berkapasitas 10.000 Liter bermerek PT bintang dua putra, DP 9235.FA. warna putih biru yang sering beroperasi dan melintas di wilayah hukum polres Bone diduga memuat BBM jenis solar ilegal. Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Seperti yang di tegaskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan hal yang penting, agar distribusinya tepat sasaran.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak tidak senafas dan bahkan melanggarnya, tutupnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *